PT J.CO Donuts and Coffee Kembali Digugat PKPU

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kawan Berkarya Mandiri kembali menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2024. Majelis pengadil bakal menyidang gugatan dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu pada Senin, 4 November 2024 di ruangan Oemar Seno Adji. 

Gugatan PKPU ke PT J.CO Donuts and Coffee ini bukanlah nan pertama kali. Pada Maret 2024, PT Kawan Berkarya Mandiri berbareng PT Hero Supermarket Tbk juga pernah menggungat PKPU J.CO. Namun, gugatan ini akhirnya dicabut pada 2 Mei 2024. 

“Mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II,” kata majelis dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

Selain itu, pada 28 Desember 2022, PT Kawan Berkarya Mandiri juga pernah menggugat PKPU J.CO. Ketika itu, gugatan juga dilayangkan William Owen. 

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa norma Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.

Di dalam gugatannya, para pemohon mengusulkan lima tuntutan.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Iklan

Kedua, menyatakan termohon PKPU ialah PT J.CO Donut & Coffee nan berkantor pusat di Jalan  Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat pengadil pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadil pengawas.

Keempat, menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses penundaan tanggungjawab pembayaran utang dan selanjutnya sebagai kurator andaikan termohon PKPU (PT J.CO Donut & Coffee) jatuh dalam keadaan pailit yaitu: Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Abraham Caleb Dompas adalah kurator dan pengurus nan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM nan bertempat tinggal instansi di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jalan TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430. Selain itu juga ditunjuk Cecep Suhardiman sebagai kurator dan pengurus nan bertempat tinggal instansi di RCS LAW FIRM, di Tangerang Selatan dan Cirebon.

Berikutnya adalah Wendra Puji adalah kurator dan pengurus nan bertempat tinggal instansi di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jalan RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan.

Kelima, menghukum termohon PKPU untuk bayar seluruh biaya perkara ini.

Pilihan Editor: Terkini: Polemik Program Makan Siang Gratis Prabowo, Jokowi ke Australia dan Gibran ke Inggris

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis