PT Jasindo Buka Suara, Hormati Proses Hukum di KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Jasa Indonesia alias Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding IFG menyatakan mendukung penuh proses penegakan norma nan sedang melangkah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi pemasok dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan perusahaan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi nan sedang dikerjakan oleh lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kepatuhan atas peraturan nan berlaku," kata Gema di Jakarta, Rabu (28/8).

Gema mengatakan upaya Jasindo mendukung proses norma di KPK merupakan corak aktivitas bersih-bersih BUMN nan dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Jasindo, lanjut dia, bakal kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK mengenai penanganan kasus tersebut.

Gema menambahkan saat ini Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Menurut dia, penerapan tersebut sebagai bukti Jasindo menolak praktik-praktik tidak terpuji khususnya tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan dua kasus norma nan sedang diproses oleh KPK terjadi sebelum tahun 2019. Saat ini, tepatnya sejak 2021, perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini baik upaya maupun tata kelola.

"Sehingga manajemen memastikan bahwa proses norma ini tidak bakal mengganggu operasional dan aktivitas perusahaan," kata Gema.

Dalam keterangannya, Gema turut memaparkan pertumbuhan keahlian positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian premi bruto Rp1,9 triliun alias naik 24 persen year on year (YoY), untung bersih Rp71,54 miliar alias naik 21 persen YoY, hasil underwriting Rp211,28 miliar alias naik 26,85 persen YoY, dan RBC di nomor 157,95 persen.

"Line of Business nan growth YoY per Juli antara lain cargo, property, engineering, marine hull, kendaraan bermotor, satelit, dan liability," sambungnya.

Dua tersangka nan dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi pemasok dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 adalah Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik alias pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 15 September 2024. Selain itu, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi mengenai dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.

(DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional