TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI memberlakukan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO) dengan ketentuan khusus, ialah pengguna hanya diperbolehkan membeli satu tiket per identitas dalam satu perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk kereta api bersubsidi nan mendapatkan support dari pemerintah agar nilai tiket tetap terjangkau dan membantu mobilitas masyarakat. Kereta api PSO mempunyai kelebihan dalam nilai tiket nan lebih murah.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati jasa transportasi nan aman, nyaman, dan terjangkau. Aturan mengenai pembelian tiket PSO diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019. Apabila pengguna mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan nan sama dengan identitas nan sama, sistem aplikasi Access by KAI bakal menolak transaksi tersebut.
Kebijakan ini berbeda dengan kereta api komersial, di mana pengguna dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan dengan identitas nan sama. Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan nan sama.
Selain kereta api PSO untuk jarak jauh dan menengah, pengguna juga dapat menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodek menggunakan kartu duit elektronik (KUE) dengan tarif nan disesuaikan sesuai program subsidi PSO.
Adapun daftar ketera api nan termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (jarak jauh dan memengah) adalah sebagai berikut:
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
24. Sibinuang (Padang – Naras)
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)
MICHELLE GABRIELA | M. RIZKI YUSRIAL | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Terapkan Aturan Pembelian Tiket KA Subsidi, KAI: Satu Tiket Per Identitas