TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berbareng Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) telah menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera pada periode Januari hingga Oktober 2024. Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan keselamatan nan dinilai rawan bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
"Bahkan, pada 30 Oktober lalu, kami berbareng DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak 22 perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasi dan bagian regional KAI," ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan resminya.
Oleh lantaran itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak kembali membuka perlintasan liar nan telah ditutup. Ia menjelaskan bahwa penutupan perlintasan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"KAI sangat menyayangkan beberapa oknum nan berupaya membuka kembali perlintasan liar nan telah ditutup, lantaran dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api nan membawa ratusan, apalagi ribuan penumpang, serta menakut-nakuti keselamatan pengguna jalan itu sendiri," katanya.
Lebih rinci, Anne mengatakan penutupan perlintasan sebidang nan tidak mempunyai nomor JPL, tidak dijaga, alias tidak dilengkapi pintu, serta mempunyai lebar kurang dari 2 meter, dilakukan berasas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3. Aturan tersebut mengharuskan penutupan alias normalisasi jalur kereta api untuk menjaga keselamatan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tercatat 298 kecelakaan lampau lintas terjadi di perlintasan sebidang, baik nan dijaga maupun nan tidak dijaga. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan terjadi di perlintasan nan dijaga, sementara 190 kecelakaan terjadi di perlintasan nan tidak dijaga. Insiden ini melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat, menyebabkan 300 korban, dengan 108 orang meninggal dunia, 78 mengalami luka berat, dan 114 mengalami luka ringan.
Selain melarang membuka kembali perlintasan sebidang, KAI menyatakan juga telah melakukan sosialisasi keselamatan nan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di letak rawan, serta penertiban terhadap 646 gedung liar di sekitar jalur KA.
KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang melalui flyover alias underpass kepada pemerintah, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, nan terdiri dari 1.883 titik terjaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak terjaga (49,01 persen).
"Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lampau lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah perangkat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lampau lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," imbuh Anne.