Surabaya, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, buka bunyi soal Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R nan diduga mengenai dengan pengaturan komposisi majelis pengadil pemvonis bebas Ronald Tannur (32) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti (29).
Keterkaitan pejabat PN Surabaya inisial R sebelumnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Alih-alih menjelaskan soal pejabat inisial R di PN Surabaya, saat dikonfirmasi Humas PT Surabaya Bambang Kustopo menerangkan soal tata langkah pemilihan komposisi pengadil pengadil di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku tak punya kewenangan untuk mengungkap siapa sosok R. Karena menyangkut identitas orang.
"Ini nyebut nama orang eh. Saya enggak berani nebak-nebak," kata Bambang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Bambang mengatakan siapapun sosok R itu, PT Surabaya mempersilakan Kejagung untuk memeriksa dan mendalami perannya. Mereka berjanji tak bakal menghalang-halangi alias mengintervensi.
"Pemeriksaan ke interogator ya, kami tidak bakal menghalangi, tidak bakal memberi saran ABCD," ucapnya.
Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) telah ditangkap Minggu (27/10). (Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim)
Kejagung sebelumnya mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisial R. Dia disebut sebagai orang nan mengatur komposisi majelis pengadil perkara Ronald.
Hal itu diduga dilakukan R setelah berjumpa pengacara terpidana Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa dan Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait siapa pejabat R itu, CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal perihal dugaan keterlibatan Pejabat berinisial R ini. Namun nan berkepentingan belum memberikan respons.
Sementara itu sejauh ini Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pejabat PN Surabaya berinisial R tersebut.
Berdasarkan keterangan Kajati Jatim Mia Amiati pada Selasa (5/1)) lalu, pejabat inisial R di PN Surabaya itu masih belum diperiksa interogator Jampidsus sejauh ini.
Pemilihan majelis hakim
Lebih lanjut, Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis pengadil dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, nan berkuasa melakukan perihal itu adalah Ketua PN setempat.
"Majelis pengadil itu [ditentukan] oleh ketua [PN] ditetapkan dalam waktu tertentu," ucapnya.
Komposisi nama-namanya di dalam majelis pun tidak tetap dalam satu perkara dan perkara lainnya. Di waktu tertentu susunan majelis pengadil bakal diubah dan diacak.
"Lah itu dalam waktu tertentu oleh ketua. Di-rolling. Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan kelak diganti, tukar lagi, tukar lagi. Itu jika penentuan majelis ya," ucapnya.
Sementara itu, kata Bambang, dalam perkara kasus pembunuhan terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, tiga majelis pengadil itu ditentukan Ketua PN Surabaya (2022-2024) Rudi Suparmono.
Masa kedudukan Rudi sendiri diketahui sudah lenyap sejak 17 Maret 2024. Ia digantikan Ketua PN Surabaya nan sekarang, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN nan dulu, nan menetapkan [majelis pengadil pengadil Ronald Tannur]. Kalau nan sekarang ini [Dadi Rachmadi], tinggal putusannya," kata Bambang.
"Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan nan sekarang [Dadi Rachmadi] tapi nan dulu [Rudi Suparmono]. Kalau putusan dia (Dadi) tahu," tambahnya.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]