TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Teodore Pan Garmindo (TPG), Deden Mulyana menolak dugaan pendudukan sepihak atas pabrik garmen nan berada di Tasikmalaya. Menurutnya, ada sengketa antara manajemen dari pihak PT Selaras Dua Tiga dengan manajemen dari PT Pan Brothers Tbk nan berujung penutupan operasional pabrik di Tasikmalaya itu sejak akhir 2023.
“Kami tidak mengambil alih, tidak menduduki. Kami hanya datang untuk memandang info tapi aksesnya tidak diberikan,” kata Deden kepada Tempo, Jumat, 15 November 2024.
Berdasarkan akta perusahaan tahun 2019, TPG merupakan join venture antara PT Pan Brothers Tbk dengan kepemilikan 51 persen saham. Sementara itu, pihak kedua adalah PT Selaras Dua Tiga dengan kepemilikan 49 persen saham. Deden merupakan Direktur nan mewakili PT Selaras Dua Tiga.
Deden mengatakan, pada 13 September 2023, sebagai kepala TPG dia menyambangi pabrik di Tasikmalaya untuk mengakses beberapa data-data perusahaan nan selama ini dipegang oleh perwakilan dari Pan Brothers. Namun, tidak mendapatkan akses terhadap info dan akses untuk masuk ke pabrik dari pihak berkuasa di pabrik tersebut. “Ada surat petunjuk dari Direktur Utama untuk tidak memberikan akses data-data kepada kami,” ujar Deden.
Menurutnya, sebagai Direktur TPG dia punya kewenangan mengakses data-data dan masuk ke dalam pabrik. Setelah bernegosiasi, akhirnya Deden mengaku bisa masuk ke pabrik. Ia juga mengaku memberhentikan manajer pabrik nan sebelumnya tidak memberikan akses masuk ke perusahaan. “Dengan adanya posisi kosong, otomatis sebagai Direktur mengisi posisi tersebut. Tapi tidak betul disebut menduduki, lantaran saya juga Direktur,” ujarnya.
Deden menambahkan, bentrok antara perwakilan Pan Brothers dan Selaras Dua Tiga sudah terjadi sejak 2019 lantaran beberapa persoalan internal perusahaan. Namun, belum kunjung ditemukan kesepakatan antara perwakilan dua pihak. Kondisi nan tidak menentu, kata Deden, membikin operasional TPG diberhentikan sejak akhir 2023 lalu.
Sebagai informasi, saat ini TPG sedang menjalani proses norma mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sebanyak 202 orang menggugat anak perusahaan Pan Brothers tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.
Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono mengatakan ada situasi unik nan terjadi antara entitas induk dengan salah satu anak perusahaannya. “Kami sedang kehilangan kontrol atas pabrik tersebut,” kata Fitri saat ditemui Tempo di Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Fitri mengatakan sempat ada perselisihan antara Pan Brothers dengan pemegang saham minoritas di PT Teodore Pan Garmindo. Ia mengatakan, salah satu pabrik dari perusahaan tersebut nan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat telah tutup dan berakhir beroperasi. Penutupan itu, kata dia, juga membikin entitas induk kehilangan kontrol atas anak perusahaannya. “Itu gugatannya memang dari beberapa karyawannya,” ujarnya.
Sebelumnya, manajemen Pan Brothers telah melaporkan kondisi hubungan dengan anak perusahaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada surat nomor 0144/PBT/CS/XI/2023 tertanggal 16 November 2023. Dalam surat tersebut, Pan Brothers menyatakan mengalami perselisihan dengan dua anak perusahaanya ialah PT Teodore Pan Garmindo dan PT Victory Pan Multitex.
Manajemen Pan Brothers mengatakan pada September 2023 dewan nan diusung pemegang saham minoritas pada anak perusahaan melakukan pendudukan pabrik dan penyimpanan di Tasikmalaya. Selain itu, melakukan pembatasan akses terhadap info dan info finansial pabrik. “Hal itu menyebabkan Perseroan sudah tidak lagi mempunyai akses atas info finansial ataupun operasional anak perusahaan,” tulis manajemen Pan Brothers.