TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tak melanjutkan upaya norma mengenai putusan kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara alias PTUN menolak banding nan diajukan OJK mengenai penolakan Cabutan Izin Usaha Kresna Life.
"Setelah dua kali kalah di PTUN, sebaiknya OJK tidak melanjutkan upaya norma mengusulkan kasasi agar keputusan dapat berkekuatan tetap (inkracht) dengan pembatalan cabut izin usaha," kata Irvan saat dihubungi Tempo pada Minggu, 23 Juni 2024.
Bila OJK tidak mengusulkan kasasi, kata Irvan, nasabah mendapatkan kepastian hukum. Sehingga, mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka kembali dengan telah menyetujui subordinate loan (SOL).
"Dengan demikian, RBC (risk based capital) perusahaan dapat kembali pulih dan diharapkan nilai saham Kresna Life kembali pulih serta mengundang penanammodal baru," tuturnya. RBC merupakan ukuran nan mencerminkan kesehatan suatu perusahaan asuransi.
Namun Irvan menjelaskan bahwa pemulihan kondisi perusahaan Kresna Life dan kejelasan nasib para nasabahnya tergantung itikad baik dan kerja sama manajemen kementerian/lembaga dengan nasabah. Tantangan nan dihadapi untuk pulih sangatlah berat.
"Tapi dalam situasi pasar saham sekarang nan merosot dengan penguatan US dollar, tentu bakal menyantap waktu lama," tuturnya.
Irvan juga mengomentari bos Kresna Life ialah Michael Steven, nan hingga sekarang tetap jadi buron. Dia menyinggung kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) nan bosnya juga tetap buron. "Namun juga belum ada langkah konkret dari regulator, sedangkan pengguna merasakan ada diskriminasi perlakuan terhadap WAL dengan Kresna Life."
Iklan
Diskriminasi tersebut, kata Irvan di mana WAL tidak dikenakan perintah tertulis, apalagi pemegang sahamnya nan berstatus buron bisa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler untuk membentuk Tim Likuidasi. "Yang hasilnya jauh dari nilai kerugian nasabah, 0,4 persen," kata dia.
Pada 23 Juni 2023, OJK mencabut izin upaya Kresna Life lantaran sampai pemisah akhir status pengawasan khusus, RBC-nya tetap tidak memenuhi ketentuan minimum nan disyaratkan. Kresna Life tak bisa menutup defisit keuangan, ialah selisih tanggungjawab dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang investor.
OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. "Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi tanggungjawab pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi SOL tidak dapat dilaksanakan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi pada 23 Juni 2023.
Dia menjelaskan OJK telah melakukan upaya pelindungan konsumen juga melalui beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. OJK mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
"Tindakan pengawasan nan dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin upaya Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Aman.
Pilihan Editor: Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen nan Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life nan Menang Gugatan Lawan OJK