PTUN DKI Tolak Gugatan Ghufron, Putusan Etik Dibacakan 6 September

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 03 Sep 2024 17:19 WIB

PTUN DKI menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai tugas dan kewenangan Dewas KPK. Dengan demikian, putusan sidang etik Ghufron bakal segera dibacakan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, 16 Mei 2024 lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan nan diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait tugas dan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Atas putusan tersebut, Dewas KPK berencana membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ghufron pada Jumat, 6 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Majelis pengadil PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada hari ini, Selasa (3/9). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Irvan Mawardi dengan personil Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu.

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap hakim.

"Menghukum penggugat untuk bayar biaya perkara sebesar Rp442.000," sambungnya.

Merespons putusan tersebut, Dewas KPK bakal membacakan putusan etik Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.

"Rencana Jumat bakal diputus," ucap personil Dewas KPK Albertina Ho.

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis pengadil PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar berbarengan dengan proses penjaringan calon ketua KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon ketua KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional