PTUN Jakarta Tolak Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata upaya Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa kedudukan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Permohonan nan ditolak lainnya ialah mengenai permintaan penggugat agar menghukum MK untuk bayar duit paksa sebesar Rp100 per hari, andaikan tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan norma tetap (inkracht van gewijsde).

Namjn, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah alias batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai pengadil konstitusi seperti semula.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi bayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, karena MK tetap bisa melakukan sistem banding.

Sebelumnya, Anwar membikin gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi mahir oleh Anwar pada sidang nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi mahir pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis pengadil panel tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa norma pihak termohon, ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional