PTUN Menangkan Eks Ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD Buka Suara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 15:39 WIB

Mahfud MD angkat bunyi soal keputusan PTUN nan mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Mahfud MD respons putusan PTUN menangkan eks Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Tunggul

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bunyi soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan mengabulkan gugatan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Mahfud tak menyampaikan komentarnya secara gamblang mengenai keputusan PTUN Jakarta ini. Eks Menko Polhukam RI nan juga mantan ketua MK itu hanya mengungkit pernyataan alias sikapnya nan pasrah terhadap kerusakan norma di Indonesia.

"Kalau urusan pengadilan nan oleh masyarakat dinilai agak aneh, kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya, lakukan apa nan mau kau lakukan," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lakukan apa nan mau kau lakukan mumpung Anda tetap bisa. Zaman itu bakal melangkah tidak statis, kelak pada saatnya engkau tidak bakal bisa melakukan apa-apa, tahu, itu aja," lanjutnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pengadil MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 batal alias tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 seperti semula.

Adapun Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti terlibat bentrok kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

Terbaru, delapan pengadil MK sepakat mengusulkan banding atas putusan PTUN Jakarta nan menyatakan menyatakan kepemimpinan Suhartoyo tidak sah itu.

Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan pengadil (RPH) nan dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional