SPMB untuk Tingkat SMA Akan Gunakan Sistem Rayon dengan Basis Provinsi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Salah satunya adalah pemberlakuan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya ialah PPDB-- mempunyai empat jalur penerimaan siswa di tahun aliran baru ialah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

Keterangan resmi Kemendikdasmen berasas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan siswa oada jenjang SMA, kuota penerimaan dari jalur domisili dari menjadi minimal 30 persen dari nan semula 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30%.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, lantaran ada beberapa sekolah nan lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dikutip dari siaran pers pada Kamis (30/1) lalu.

Kemudian untuk jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.

Lalu kuota penerimaan siswa pada jenjang SMP ialah jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.

Mu'ti menrangkan jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa nan berdomisili di dalam wilayah administratif nan ditetapkan pemerintah wilayah sesuai kewenangannya. Jalur ini pada prinsipnya mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.

Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa nan berasal dari family ekonomi tidak bisa dan calon siswa penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa nan mempunyai prestasi di bagian akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, alias bagian akademik lainnya dan prestasi nonakademik, seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, alias bagian non akademik lainnya.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa nan beranjak domisili lantaran perpindahan tugas dari orang tua alias wali dan anak pembimbing nan merupakan calon siswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Pada siaran pers nan sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan siswa ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.

"Dengan sistem penerimaan siswa baru ini, semoga masalah-masalah nan terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak bakal terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan mengenai dengan penerimaan siswa baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," ucap Ojat.

(kid/wis)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional