Puluhan WNI Ditangkap di Saudi karena Memalsukan Visa Haji Furoda, Apa Itu?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 orang nan asal Indonesia, nan mengaku memegang visa haji furoda, ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan arsip resmi ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Mei 2024, sekitar pukul 12.00. Mereka datang satu bus nan membawa 24 orang ke Bir Ali.

Petugas haji Indonesia nan selesai melaksanakan Shalat Dzuhur memandang ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada agenda kehadiran jamaah calon haji Indonesia dari Madinah ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku sebagai jamaah furoda, nan bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, tapi undangan unik dari Arab Saudi.

"Kami tanya, mereka jawab jamaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya tentang dokumen-dokumen," kata kata Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur.

Ternyata mereka menggunakan visa Umrah dan tidak lolos pemeriksaan Masyariq alias pelaksana aktivitas haji Saudi.

Kepala Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jamaah nan bakal menuju ke Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau penduduk Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya nan sangat banyak," katanya.

Rombongan lain, sebayak 37 orang asal Makassar, juga mencoba menerobos dengan menggunakan arsip haji palsu. Mereka ditangkap petugas kepolisian Saudi.

Apa itu jamah haji furoda

Ada tiga landasan ketentuan nan menegaskan bahwa berhaji kudu menggunakan visa haji, bukan visa kunjungan alias visa lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji nan legal, ialah visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Kemenag Widi Dwinanda dalam konvensi pers penyelenggaraan ibadah haji nan diikuti secara daring di Jakarta, Juma, 28 Mei 2024t.

Penggunaan visa mujamalah untuk berhaji, ujar dia, terkenal di kalangan masyarakat Indonesia dengan julukan haji furoda, nan menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Biaya untuk haji furoda sangat mahal, mulai 20 ribu dolar AS alias sekitar Rp300 juta.

Ia juga menekankan jamaah calon haji nan menggunakan visa tersebut wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama (Perkumpulan Ulama Besar) Arab Saudi nan mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun nan mau menunaikan haji," ujarnya.

Menurut dia, ada empat argumen nan disampaikan pada fatwa tersebut, ialah pertama, tanggungjawab memperoleh izin haji didasarkan pada apa nan diatur dalam hukum Islam dan kedua, tanggungjawab untuk mendapatkan izin haji sesuai ketentuan nan bakal menjamin kualitas pelayanan nan diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, katanya, tanggungjawab memperoleh izin haji bagian dari ketaatan kepada pemerintah serta keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan karena kerugian nan diakibatkan perihal itu tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Menurut fatwa tersebut, ujarnya, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin dan berdosa bagi nan melakukannya lantaran melanggar perintah pemerintah.

"Pemerintah (Arab) Saudi telah menetapkan hukuman berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," ucapnya.

Iklan

Sanksi Berat

Sanksi untuk pelanggar visa haji  adalah denda, dan diblokir untuk tidak bisa masuk Arab Saudi selama 10 tahun, selain deportasi.

Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan Pemerintah Arab Saudi bakal memberikan hukuman tegas berupa denda sebesar SAR10.000 alias sekitar Rp43 juta hingga deportasi.

"Bagi nan tidak menggunakan visa haji itu ada hukuman denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali di Madinah, Rabu.

Ali menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji nan dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi.

Otoritas setempat apalagi memperketat area Armuzna pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa nan bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," katanya.

"Ada hukuman lagi ialah dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu nan cukup lama ialah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.

Terkait penerapan kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di nyaris setiap titik jalur kehadiran menuju Makkah.

Misalnya saja di Bir Ali, letak pengambilan miqat di Madinah. Petugas bakal mengecek identitas jamaah calon haji, padahal letak ini tetap di area Madinah.

"Mereka bakal mengecek paspor dan visa setiap calon haji," kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Makkah. Identitas calon haji bakal kembali diperiksa. Tak berakhir di situ, pemeriksaan lebih perincian juga dilakukan di Kota Makkah.

Pemeriksaan bakal lebih detail, tak hanya soal identitas calon haji. Tetapi juga identitas kendaraan nan digunakan mengangkut jamaah calon haji.

"Nanti saat masuk ke Kota Makkah, di wilayah Jumum situ, ada pemeriksaan nan lebih intensif lagi mengenai kendaraan alias yang bakal masuk ke kota Makkah," katanya.

Pemeriksaan demikian bakal terus berjalan sampai puncak penyelenggaraan ibadah haji. Meski demikian, Ali meminta jamaah pengguna visa haji resmi tak perlu cemas lantaran mereka sudah sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Ketika visa haji, Insya Allah tidak ada persoalan untuk masuk ke Kota Makkah, termasuk kelak ke Armuzna saat Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata Ali.

Pilihan Editor 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis