TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, menjelaskan faedah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja nan telah mempunyai rumah. Menurut dia, tabungan itu tidak hanya dapat digunakan untuk membangun rumah dari nol.
Iwan menjelaskan, tabungan nan disimpan dalam Tapera juga dapat dicairkan untuk biaya perbaikan rumah. Dia mencontohkan, sebuah family nan mau menambah jumlah bilik di rumah mereka dapat menggunakan tabungan dari Tapera. “Bukan untuk beli rumah, melainkan renovasi,” ujar dia dalam obrolan Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat? melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.
Tak cukup di situ, Iwan mengatakan tabungan nan disimpan oleh pekerja dalam Tapera dapat digunakan oleh mereka nan telah mempunyai tanah. Dia mencontohkan seseorang nan sudah memperoleh warisan tanah dari orang tuanya, dapat mencairkan Tapera untuk angsuran pembangunan rumah.
Nilai tabungan nan dicairkan, tutur Iwan, tidak sama dengan nilai tabungan nan disimpan. Sebab, kata dia, ada nilai pemupukan nan bertindak untuk tabungan itu. Dia mengatakan, peserta Tapera dapat mencairkan tabungan sesuai keperluannya pada tahun pertama alias kedua. Tapi, dia tetap bertanggung jawab bayar sampai masa kepesertaannya selesai.
Iklan
Pemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan penghasilan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kerja swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebut besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer) nan tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI