PUPR Ungkap Alasan Pemberi Kerja Tanggung 0,5 Persen Iuran Tapera: Untuk Bangun Loyalitas

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan biaya Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan biaya Tapera. TEMPO/Tony Hartawan

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengungkapkan argumen pemberi kerja turut menanggung iuran pekerja dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sesuai peraturan, pemberi kerja diwajibkan menanggung 0,5 persen dari 3 persen bayaran tenaga kerja nan dipotong untuk iuran program itu.

Iwan menjelaskan, kontribusi pemberi kerja sebesar 0,5 persen itu diadakan untuk menjamin kesejahteraan pegawai. Sebab, kata dia, pemberi kerja kadang hanya mementingkan pengambilan tenaga tenaga kerja tanpa memedulikan kondisi karyawan, entah mereka telah mempunyai rumah alias belum.

“Kami mau pemberi kerja memberi agunan sosial, agunan kesehatan, dan agunan perumahan ini agar membangun loyalitas karyawan,” ujar dia dalam obrolan "Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat?" melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.

Bila pemberi kerja memberikan fasilitas, termasuk agunan perumahan kepada pekerjanya, Iwan menyebut ini bakal mendorong loyalitas pekerja kepada perusahaan. Menurut dia, kondisi ini terutama bakal terjadi di perusahaan swasta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani sebelumnya mengatakan, Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Selanjutnya: Shinta menjelaskan, saat ini beban nan ditanggung pemberi kerja....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ini Sebut KRIS BPJS Belum Siap Diterapkan: Dilihat dari Infrastruktur, SDM, Alat Kesehatan..

42 menit lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Politikus Nasdem Ini Sebut KRIS BPJS Belum Siap Diterapkan: Dilihat dari Infrastruktur, SDM, Alat Kesehatan..

Menurut politikus Nasdem ini, kajian akademis KRIS belum pernah dikonsultasikan dengan komisi nan membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan tersebut.


PUPR Sebut Manfaat Tapera bagi Pekerja nan Punya Rumah: Untuk Renovasi

2 jam lalu

Ratusan pekerja dari beragam serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan tindakan unjuk rasa menolak Tapera di area Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya pekerja juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
PUPR Sebut Manfaat Tapera bagi Pekerja nan Punya Rumah: Untuk Renovasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebut faedah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pembaharuan rumah.


Terkini: Ada Menantu Anwar Usman Duduki Jabatan Direktur di Anak Usaha Pertamina, HKBP Tegaskan Tak Ikut-ikutan soal WIUPK Tambang

11 jam lalu

Sales Area Manager Wilayah Banten, Joko Priyambodo saat memberikan keterangan pers di rest area KM 43 Tol Tangerang-Merak. antaranews.cosm
Terkini: Ada Menantu Anwar Usman Duduki Jabatan Direktur di Anak Usaha Pertamina, HKBP Tegaskan Tak Ikut-ikutan soal WIUPK Tambang

Terkini: Ada Menantu Anwar Usman Duduki Jabatan Direktur di Anak Usaha Pertamina, HKBP Tegaskan Tak Ikut-ikutan soal WIUPK Tambang


Dapat Banyak Kritik, BP Tapera Berusaha Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

18 jam lalu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Semenjak BP Tapera beraksi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun alias mahir warisnya senilai Rp4,2 Triliun. TEMPO/Subekti
Dapat Banyak Kritik, BP Tapera Berusaha Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

Komisioner BP Taperamenyebut saat ini pihaknya berupaya membangun kredibilitas agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat


Pegawai Toko Tewas Tertimpa Tumpukan Beras

20 jam lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Pegawai Toko Tewas Tertimpa Tumpukan Beras

Seorang pegawai toko ditemukan tewas di tempat kerjanya di Desa Wanaherang, Gunung Putri. Diduga tertimpa tumpukan karung beras.


30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan

1 hari lalu

Irma Suryani. antaranews.com
30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan setidaknya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran


Iuran tapera Baru Mulai 2027, Anggota Dewan: Hanya Meninabobokan Rakyat

1 hari lalu

 Kresno/vel
Iuran tapera Baru Mulai 2027, Anggota Dewan: Hanya Meninabobokan Rakyat

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menanggapi dorongan masyarakat mengenai Tapera


Pengamat Properti: Tapera Tak Bisa Atasi Backlog Kepemilikan Rumah

1 hari lalu

Ratusan pekerja dari beragam serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan tindakan unjuk rasa menolak Tapera di area Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya pekerja juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Pengamat Properti: Tapera Tak Bisa Atasi Backlog Kepemilikan Rumah

Moeldoko mengatakan bahwa skema Tapera datang untuk merespons persoalan backlog kepemilikan rumah nan sekarang melanda jutaan masyarakat Indonesia.


6 Kebijakan Pemerintahan Jokowi di Akhir Masa Jabatan: UKT, Tapera, Ormas Keagamaan dapat Izin Tambang, Apa Lagi?

1 hari lalu

  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
6 Kebijakan Pemerintahan Jokowi di Akhir Masa Jabatan: UKT, Tapera, Ormas Keagamaan dapat Izin Tambang, Apa Lagi?

Jokowi di akhir masa jabatannya keluarkan beragam kebijakan nan tidak populis. Antara lain Tapera, UKT, hingga ormas keagamaan diberi izin tambang.


Pimpinannya Mundur, Ini Segudang Masalah IKN nan Belum Selesai

1 hari lalu

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinannya Mundur, Ini Segudang Masalah IKN nan Belum Selesai

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mundur. Meninggalkan segudang persoalan nan belum selesai di IKN.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis