MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons renana kenaikan penghasilan aparatur sipil negara (ASN). Purbaya mengatakan sampai dengan saat ini kementerian belum menghitung kenaikan penghasilan ASN.
“Belum, belum. Nanti begitu ada (hitungan) itu kami kasih tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Rencana kenaikan penghasilan bagi ASN tertuang dalam Peraturan Prsiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Perpres tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Keterangan kenaikan penghasilan termaktub dalam salinan lampiran patokan tersebut. Poin kenaikan penghasilan termasuk dalam delapan program hasil terbaik sigap dalam RKP 2025. Adapun kenaikan penghasilan berada di urutan keenam program tersebut. “Menaikkan penghasilan ASN,” demikian quote dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip pada Ahad, 21 September 2025.
Adapun kenaikan penghasilan tersebut utamanya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain golongan tersebut, kenaikan penghasilan bertindak bagi personil Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo menyebut penerapan konsep total reward berbasis keahlian ASN. Konsep tersebut merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil, layak, dan kompetitif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan belum ada pembahasan mengenai dengan kenaikan penghasilan aparatur sipil negara alias ASN. “Belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, Ahad, 21 September 2025.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Polemik Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta