MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menindak pelaku impor terlarangan pakaian bekas. Bendahara Negara itu menyatakan pelaku nan menolak ditertibkan bakal ditangkap.
Menkeu merespons penolakan dari pedagang peralatan jejak alias thrift atas kebijakan pengetatan nan dilakukan. “Siapa nan menolak saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berfaedah dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Seperti diketahui, impor peralatan thrifting termasuk tekstil alias busana jejak dilarang lewat beberapa peraturan. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur tanggungjawab importir untuk mengimpor peralatan dalam keadaan baru. Salah satu alasannya adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
Meski demikian, Purbaya menyatakan belum bakal menindak langsung peralatan impor terlarangan di sejumlah pasar. Penanganan bakal diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran bakal berkurang dan lenyap lantaran pedagang tak lagi dapat pasokan peralatan jejak impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti bakal beranjak ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa balpres busana jejak impor jadi peralatan terlarangan nan paling banyak diselundupkan di sejumlah daerah. Sejak 2024 hingga Agustus 2025, Bea Cukai melakukan 2.584 kali penindakan dengan perkiraan nilai peralatan mencapai Rp 49,44 miliar.
Pada 9-12 Agustus lalu, Bea Cukai bekerja sama dengan TNI AL menindak 747 balpres busana dan aksesoris busana serta 8 balpres tas jejak senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan kasus di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran balpres ilegal.
Selain itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan impor baju jejak terlarangan kebanyakan masuk dari Malaysia. Djaka mengatakan penindakan pada Agustus sempat dilakukan di dua lokasi, ialah Kalimantan dan Selat Malaka nan berbatasan dengan negeri jiran itu.
“Mayoritas jika dilihat dari gelombang nan masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena nyaris seluruh balpres nan masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” ucapnya dalam konvensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·