Putri SYL Bantah Minta Kementan Bayari Terapi Stem Cell Rp200 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 18:43 WIB

Putri SYL, Indira Chunda Thita, membantah telah meminta Kementan membayari terapi stem cell sebesar Rp200 juta dan sound system seharga Rp21 juta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem nan merupakan putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, membantah telah meminta Kementerian Pertanian (Kementan) membayari terapi stem cell sebesar Rp200 juta dan sound system seharga Rp21 juta.

Klarifikasi itu membantah kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji nan disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk pada Rabu (15/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, keterangan saksi nan lain juga, kerabat Bambang Pamuji. Bambang Pamuji kerabat enggak kenal juga?" tanya ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh.

"Tidak kenal, nan Mulia," jawab Thita.

Hakim lantas mengonfirmasi kesaksian Bambang mengenai pembayaran stem cell kepada Thita. Kata Thita, dia tidak pernah meminta Kementan membayari perihal tersebut.

"Ini ada permintaan dari kerabat untuk pembayaran terapis, stem cell?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah," saya Thita.

"Pernah enggak kerabat stem cell? Ini Rp200 juta loh, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini (keterangan) Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara?" tanya pengadil menegaskan.

"Tidak pernah, nan Mulia," jawab Thita.

Selanjutnya, pengadil bertanya mengenai pembelian sound system seharga Rp21 juta nan dibiayai oleh Kementan. Lagi-lagi, Thita tidak mengakuinya.

"Oke tidak pernah, itu kewenangan kerabat ya. Baik. Kemudian ada juga pengeluaran biaya Rp21 juta untuk beli sound system dari saudara?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Thita.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL nan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional