Putusan MK: 7 Gugatan Pileg PPP Tak Diterima, Cuma Lanjut 2 Perkara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal terhadap 155 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 hari ini, Selasa (21/5).

Dari 155 perkara PHPU Pileg nan diputus hari ini, sebanyak 15 di antaranya adalah perkara nan diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan dismissal ini merupakan penentu apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian alias tidak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPP sendiri merupakan partai nan paling banyak mengusulkan gugatan hasil Pileg 2024. Partai tersebut mengusulkan permohonan 24 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Terdapat 7 gugatan PPP nan dinyatakan tak diterima oleh MK per hari ini, pukul 18.15 WIB. Dengan demikian, 5 gugatan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Namun, terdapat 2 gugatan PHPU PPP nan diterima oleh MK sejauh ini.

Rekapitulasi putusan dismissal PPP ini tetap bisa diperbarui. Sebab, MK tetap bakal melanjutkan sidang putusan dismissal pukul 19.00 WIB.

Berikut daftar gugatan PPP nan tak diterima oleh MK:

1. Suara lari ke Partai Garuda di Jabar

MK tidak menerima gugatan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan diajukan PPP. Dalam perkara itu, PPP mempermasalahkan dugaan perpindahan bunyi ke Partai Garuda.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

Pada intinya, PPP mempermasalahkan penghitungan bunyi pada 35 dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jawa Barat.

Namun, kata dia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan bunyi PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan bunyi di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan bunyi Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian nan jelas serta memadai," kata dia.

"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan bunyi Pemohon dan Partai Garuda nan betul menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," imbuhnya.

2. Sengketa Pileg DPR di Dapil Jateng III

PPP juga mempermasalahkan penghitungan bunyi di wilayah pemilihan Jateng III nan diduga lari ke Partai Garuda.

Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP mengenai perolehan bunyi calon personil DPR dapil Jawa Tengah III terdapat posita nan kabur.

Sebab, dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana letak terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan bunyi sebagaimana nan didalilkan oleh pemohon.

MK tidak menemukan uraian nan terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan bunyi pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, alias Nasional nan dipermasalahkan oleh pemohon.

Selain itu, MK juga tidak menemukan uraian penjelasan kenapa terjadinya pengurangan bunyi PPP dan terjadinya penambahan bunyi Partai Garuda pada wilayah pemilihan Jawa Tengah III itu. Meskipun PPP sudah menyajikan daftar perangkat bukti perbaikan tertanggal 29 April 2024.

3. Sengketa Pileg DPR di Dapil Kaltim

MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP mengenai hasil Pileg di Kalimantan Timur (Kaltim) nan diduga pindah ke Partai Garuda.

Putusan dismissal perkara Perkara 216-01-17/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terdapat perbedaan locus dalam posita nan dibuat oleh PPP. Partai nan diketuai oleh Mardiono itu mempermasalahkan bunyi di Kalimantan Timur. Namun, info nan disajikan adalah hasil penghitungan bunyi di wilayah pemilihan Jawa Tengah III.

Menurut mahkamah, permohonan PPP itu menjadi susah dipahami dan kabur.

4. Sengketa Pileg di Papua Tengah

MK juga tidak menerima gugatan PHPU mengenai perpindahan bunyi dari PPP ke PDIP di Dapil Papua Tengah dengan nomor perkara dengan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan PPP tak diterima lantaran tidak jelas dan kabur. Enny mengatakan PPP tidak menjelaskan gimana peristiwa perpindahan bunyi itu terjadi.

"Pemohon tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan bunyi secara spesifik," kata Hakim Enny dalam sidang Pileg putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat.

"Pemohon tidak menyebut dan tidak menunjukkan bunyi nan pindah dan dipindah itu dari bunyi partai politik alias dari bunyi calon legislatif partai politik," sambungnya.


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional