Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan nan diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor namalain Paman Birin akan digelar hari ini, Selasa (12/11).
Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (12/11).
Dalam sidang ini, KPK mengungkapkan Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu.
Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan pihaknya lantas menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan surat larangan berjalan ke luar negeri nan bertindak selama enam bulan.
"Sampai saat ini termohon (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan ketua KPK tentang larangan berjalan ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan tetap dilakukan pencarian," ujar Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Atas dasar itu, KPK meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menolak permohonan Praperadilan Paman Birin.
Hal itu sebagaimana ketentuan bertindak di mana tersangka nan lenyap alias tidak diketahui keberadaannya tidak bisa mengusulkan praperadilan.
Pada hari nan sama, seusai sidang, kuasa norma Paman Birin, Soesilo Aribowo, juga mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya.
Meskipun begitu, dia meyakini Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri lantaran sudah dicegah oleh Imigrasi berasas permintaan KPK.
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang lantaran tidak ada perihal nan diperlukan dari saya, tidak lagi saya berjumpa alias berkontak. Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak berdampingan terus dengan pak gubernur, tetapi rasanya ya kan tetap dicekal, rasanya tidak bakal pergi ke luar lantaran pak gubernur alim terhadap hukum," kata Soesilo.
Setelah ramai pemberitaan tersebut, Paman Birin muncul ke publik. Dengan mengenakan busana dinas, Paman Birin memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di laman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11).
Dalam apel tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati di lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua alias Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali memandang wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan bangsa kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Sahbirin.
Paman Birin berbareng enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]