Putusan Praperadilan Hari Ini, Keluarga Yakin Pegi Setiawan Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).

Pantauan CNNIndonesia.com, family dan kerabat Pegi Setiawan berbareng tim kuasa norma telah tiba di PN Bandung.

Keluarga Pegi ialah ibu dan adiknya serta beberapa kerabat lain terlihat memakai kaos putih bergambar foto Pegi. Pada kaos itu tertulis kalimat support untuk Pegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya, pengadil memutuskan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya, lantaran anak saya tidak bersalah," ungkap Kartini kepada wartawan.

Kartini mengatakan family sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai support terhadap Pegi. Mereka bakal mengikuti sidang putusan nan rencananya di gelar pada siang nanti.

"Ada adik-adiknya, keponakan, om juga dan keluarga," kata Kartini.

Kartini menyatakan siap menerima apapun putusan hakim, termasuk jika putusan itu tidak berpihak kepada Pegi.

"Seandainya, tim kuasa norma kami tetap berupaya sekuat tenaga membebaskan Pegi. Yakin bebas," katanya.

Kartini juga mengungkap pesan Pegi kepada masyarakat nan mengikuti kasusnya. Ia mengatakan Pegi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat nan telah mengikuti kasusnya dan mendukungnya selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Pegi disebut Kartini meminta angan agar mendapat hasil terbaik di sidang terakhir ini.

Salah satu tim kuasa norma Pegi, Roni RM mengatakan pihaknya sudah siap menerima apapun putusan dari hakim.

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa norma dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka. Namun Kemungkinan kedua, jika kelak di tolak permohonan kami, kami siap. Pegi Setiawan orang nan tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Rizky. Kami siap berjuang rekayasa ini di sidang perkara nanti," kata Roni.

Pegi Setiawan lewat tim kuasa hukumnya mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Kuasa norma Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat nan menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti nan lemah.

"Bukti polisi adalah piagam sama KTP, apa hubungan perkara ini sama piagam sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya lantaran apa lantaran tumbukan batu misalnya batu barang tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat letak ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional