Ragam Pernyataan Anggota DPR Tanggapi Aduan Sekarga soal Dugaan Penggembosan Serikat Pekerja oleh Garuda

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personil DPR menanggapi aduan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga soal adanya upaya penggembosan di serikat pekerja oleh manajemen Garuda Indonesia, juga soal hubungan industrial nan tak harmonis. Pelaporan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR kemarin.

Anggota Komisi VI DPR Subardi, misalnya, pemerintah dan DPR terus mendorong keberlangsungan operasional Garuda Indonesia nan sempat nyaris bangkrut. Ia pun menyayangkan adanya pertikaian di internal Garuda Indonesia antara manajemen dengan karyawan.

“Ini sangat ironis lantaran gugatan nan disampaikan pencemaran nama baik. Ini sebuah nilai diri. Artinya ini sengketa dengan manajemen harusnya tak ranah pidana,” tuturnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menyarankan agar Sekarga mencari langkah komunikasi baru terhadap manajemen Garuda Indonesia guna menyelesaikan ragam persoalan nan ada saat ini. “Bagaimana saling intropeksi, jadi tak saling menyalahkan. Sehingga berikan waktu secukupnya untuk Garuda tapi juga memberikan ruang kepada serikat pekerja,” ujarnya.

Begitu pula dengan personil Komisi VI DPR lainnya, Harris Turino, nan mengatakan semestinya tenaga kerja dan manajemen sama-sama punya semangat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. “Tapi hari ini kesan nan saya tangkap, serikat pekerja seolah siap perang dengan manajemennya,” ujarnya.

Perihal manajemen nan dikatakan menghentikan pembayaran iuran tenaga kerja untuk Sekarga, menurut Harris,  pengurus serikat bisa saja mengutip iuran kepada para tenaga kerja nan tetap berkenan.

“Karena tak ada larangan dari manajemen bahwa tak boleh ada iuran, hanya pangkas langsungnya dihentikan. Ini sebenarnya arena untuk intropeksi apakah ada nan salah dengan serikat pekerja ini,” ujarnya.

Sementara itu, personil DPR Komisi VI Deddy Sitorus, menilai keluhan para pekerja lebih mengaran ke soal ketenagakerjaan, dan bukan soal keahlian perusahaan. "Kemarin kan Garuda mau bangkrut. Tapi jika semua itu mau dikaitkan dengan ketenagakerjaan, menurut saya ya keterlaluan. Kan kita tahu, saya sempat mencarikan pinjaman buat Garuda ke bank-bank asing,” katanya 

Politikus PDIP ini pun mengkritik Sekarga nan mengaitkan persoalan nan sedang dihadapi dengan perlakuan Garuda Indonesia, tidak adil. “Harus sama-sama memahami bahwa Garuda juga tak baik-baik saja dan itu perlu kekompakan,” ujarnya.

Deddy juga menyoroti perihal materi nan disampaikan Sekarga lantaran tak perincian dan hanya sebatas pernyataan normatif. Ia menganggap Sekarga hanya berasumsi tanpa menyertakan bukti-bukti nan jelas.

“Pembatasan juga apa nan dibatasi, alasannya apa? Karena kan kami tak mungkin juga memanggil manajemen Garuda, ada pembatasan ada PHK, berapa nan di-PHK, kan kami belum dengar juga. Jadi harusnya lebih detail,” kata Deddy.

Soal pensiun awal nan dikeluhkan Sekarga, menurut Deddy, perihal itu dimungkinkan dilakukan oleh Garuda Indonesia sebagai corak efisiensi perusahaan. “Apakah itu dilakukan dengan kesukarelaan, lantaran biasanya kan itu sebuah program. nan jadi persoalan bukan programnya,” katanya.

Iklan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan menduga manajemen Garuda Indonesia melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. “Manajemen melakuan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekarga sudah mengirimkan surat ke kepala human capital tanggal 25 Maret 2022 untuk mengaktifkan kembali email resmi Sekarga namun tak ditanggapi. Hal ini berakibat pada arsip dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu,” katanya.

Novrey juga menuturkan perihal PHK secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan tenaga kerja nan sudah di-PHK. Namun hingga saat ini rekomendasi itu belum dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak tenaga kerja nan sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap kewenangan tenaga kerja dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan rekomendasi itu,” katanya.

Pilihan Editor: Surat Klarifikasi Sekarga Tak Direspons Bos Garuda Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis