Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam peralatan nan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea. Hal tersebut disampaikan menanggapi ramai cuitan netizen soal pengalaman salah satu kawannya mengurus pengiriman jenazah dari luar negeri nan disebut dikenai biaya bea masuk 30 persen.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya alias pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.

Cuitan pengguna akun X @ClarissaIcha pada Sabtu lalu, 11 Mei 2024. Akun tersebut menceritakan pengalamannya saat melayat ayah kawannya nan wafat di Penang, Malaysia. Dalam cuitannya itu, mengatakan di bandara, kawannya dikenai biaya bea 30 persen dari nilai peti jenazah milik ayahnya.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport dia kudu bayar bea cukai 30 persen dari nilai peti jenazah ayahnya, dianggap peralatan mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu."

Ia pun lanjut mencuit, "Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi."

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan info mengenai pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, nan dikenai.

Iklan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak betul lantaran setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan ditagih alias dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. “Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.

Lebih lanjut Encep menjelaskan berasas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain nan Berisi Jenazah alias Abu Jenazah, disebutkan peti alias bungkusan lain nan berisi jenazah alias abu jenazah adalah peti alias bungkusan dengan tidak memandang jenis alias komposisi, nan digunakan untuk menyimpan jenazah alias abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam wilayah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk. “Serta diberikan pengiriman rush handling alias pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” tambah encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan nan diberikan atas peralatan impor tertentu nan lantaran karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari area pabean, salah satunya jenazah.

Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi nan berkepentingan untuk menyertakan bukti tagihan, andaikan memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga buletin ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons. “Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi perincian tagihan kepada pihak kargo alias pemasok nan menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis