Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah personil Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus impor gula nan menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong, Rabu (13/11).
Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para personil mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Saya mau menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Tomas Trikasih Lembong alias dikenal dengan Tom Lembong," kata personil Komisi III DPR, Muhammad Rahul dari Fraksi Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahul menilai penetapan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru. Dia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Rahul mengaku tak mau pemerintahan Prabowo Subianto di awal terkesan menggunakan norma sebagai perangkat politik.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini nan negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan norma sebagai perangkat politik," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku memperhatikan percakapan publik dalam kasus tersebut. Dia mengendus upaya balas dendam politik dalam penetapan Tom sebagai tersangka.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," katanya.
Sementara, personil Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan agar proses penegakan norma kudu adil. Dia kaget Tom tiba-tiba diterapkan sebagai tersangka.
Oleh lantaran itu, menurutnya, wajar jika sekarang muncul persepsi negatif di tengah publik dalam kasus tersebut. Dia meyakini publik berprasangka bahwa norma selalu tendensius.
"Karena nan kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan norma ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," katanya.
Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan Jaksa Agung soal kejelasan bukti di kasus Tom Lembong.
"Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, bahwa dia bukan satu orang mendag. Ada banyak mendag yang juga melakukan impor. Dan tentu saja, ada ketua nan di atas dan itu juga Rakortas dan lain sebagainya. Itu info nan kita dengar. Nah, kenapa kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan lampau menimbulkan spekulasi publik?".
"Dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai gambaran Presiden Prabowo Subianto yang mau menegakkan norma seadil-adilnya," imbuh Nasir.
Panja Tom Lembong
Sementara itu personil Komisi III Soedison Tandra menyebut kasus Tom Lembong saat ini telah membikin masyarakat bertanya kepada pemerintah dan menganggap ada politik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Untuk meredam itu, Soedison mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
"Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," kata dia.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli. Dia menyarankan kasus Tom Lembong dihentikan jika tidak ada bukti-bukti nan kuat.
Jawaban jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab beragam pertanyaan itu. Dia menegaskan tak ada motif politik di kembali penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan Kejagung mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan soal perincian kasus nan menjerat Tom Lembong.
"Soal kelak apa nan menjadi hal-hal nan bergulir di media, kelak bakal saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ucap dia.
Ia hanya mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bukan perihal mudah. Penyidik perlu melalui proses dan tahapan nan rigid.
"Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini bakal melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tegasnya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]