Ramai-ramai Ormas Keagamaan Respons Pemberian Izin Kelola Tambang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan angkat bunyi mengenai pemberian izin pengelolaan lahan tambang nan baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai peraturan tersebut sebagai terobosan baru lantaran telah memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Pasalnya, kata dia, pemerintah sebelumnya hanya memberikan izin pengelolaan tambang bagi badan usaha, koperasi alias perusahaan perseorangan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keluarnya SK baru itu ada sebuah terobosan nan dilakukan oleh pemerintah nan perlu diapresiasi, lantaran dalam SK itu ormas keagamaan nan selama ini sudah melakukan banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Anwar menilai dengan adanya kebijakan tersebut nantinya ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan nan dilakukan.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan nan dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan pada umumnya juga mengenai dengan tugas dan kegunaan pemerintah ialah melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

Anwar mencontohkan dalam perihal melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering datang di letak musibah untuk membantu masyarakat.

"Tetapi mobilitas mereka memang tampak terbatas lantaran ketiadaan biaya sehingga mereka tidak bisa membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain nan diperlukan," ujarnya.

Senada, Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga mendukung langkah Presiden Jokowi nan mengizinkan ormas keagamaan mempunyai badan upaya nan mengelola area pertambangan.

Gomar menyebut keputusan tersebut juga menjadi pertanda bahwa Presiden Jokowi berkomitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat untuk ikut mengelola kekayaan negara.

"Lalu nan kedua juga menunjukkan penghargaan presiden kepada ormas keagamaan nan sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," tuturnya.

Menurutnya pelibatan ormas keagamaan dalam IUP Tambang ini bisa jadi terobosan dan contoh nan baik di masa depan, serta berakibat positif dalam pengelolaan tambang jika pengawasannya baik.

Di sisi lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku enggan berkomentar banyak ihwal patokan tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewewenangan pemerintah. Mu'ti menegaskan selama ini juga belum ada pembicaraan dan penawaran kepada Muhammadiyah mengenai pengelolaan lahan tambang itu.

"Itu kewenangan pemerintah. Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah," jelasnya.

Jokowi sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang lewat PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional