Ramai-ramai Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan gugatan mengenai penambahan tafsir usia calon kepala wilayah telah menimbulkan reaksi dari beragam kalangan.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.

Respons dari beragam partai politik pun beragam, dari nan menyambut baik, menanggapi netral, hingga mengkritik. Berikut rangkuman nan sukses dihimpun oleh CNNIndonesia.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Garuda

Partai Garuda telah menyampaikan tanggapan mereka mengenai gugatan nan diajukan ke Mahkamah Agung RI mengenai pemisah usia calon kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohana Murtika, menekankan pentingnya memberi kesempatan kepada generasi muda untuk memimpin.

Yohana menanggap di Partai Garuda, dengan personil kebanyakan dari kalangan muda, mempunyai visi nan jelas untuk memberikan kesempatan nan sama bagi generasi muda.

Menurut Yohana, tidak semestinya ada batas nan menghalang kaum muda untuk maju sebagai pemimpin. Ia juga prihatin memandang kondisi saat ini, di mana kaum muda sering kali diabaikan dalam pengambilan keputusan. Generasi muda saat ini sering merasa diremehkan dan tidak peduli lantaran batas usia nan ada.

"Karena itu, kami di Partai Garuda sepakat untuk mengusulkan gugatan ini," tegas Yohana.

Partai Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat belum menentukan sikap terhadap keputusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Ketua BPOPKK Demokrat, Herman Khaeron menyatakan partainya bakal berkonsultasi dengan mahir norma sebelum memberikan tanggapan.

Demokrat bakal mempelajari dulu keputusan tentang peraturan perundang-undangan ditentukan oleh MK.

Demokrat mau memastikan apakah ini bakal menjadi dasar norma untuk meninjau kembali PKPU nan berangkaian dengan usia dan lain-lain. Demokrat juga bakal mengevaluasi kepastian norma dari putusan MA tersebut, termasuk apakah keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

"Kami bakal menunggu kepastian hukum, apakah keputusan MA ini final dan mengikat terhadap peraturan pemilihan kepala daerah," ujar Herman.

Partai PKS

PKS menyambut positif keputusan MA nan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera KPU kudu mengikuti keputusan MA. Ini kesempatan baik bagi generasi muda untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Mardani menegaskan bahwa banyak anak muda di Indonesia nan berbobot untuk menjadi kepala daerah.

"Kami mempunyai banyak generasi muda nan berkualitas," katanya.

Ketika ditanya tentang kandidat untuk Pilgub Jakarta 2024, Mardani menyatakan partainya tetap dalam proses obrolan tentang perihal tersebut.

Partai PDIP

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengkritik keputusan MA tersebut. Ia menduga ada upaya untuk memfasilitasi pihak tertentu dalam pemilihan kepala wilayah mendatang.

Menurut Chico dalam keterangan tertulis (31/5), melalui putusan ini norma kembali dimanipulasi untuk memuluskan jalan bagi anak-anak penguasa.

Dia beranggapan bahwa keputusan ini membuka jalan bagi perseorangan nan tidak berilmu untuk menjadi kepala daerah.

"Negara ini dipaksa untuk menerima pemimpin nan tidak berpengalaman, tanpa jejak rekam nan jelas, nan minim prestasi dan belum cukup umur," ujarnya.

Partai Nasdem

Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto berpendapat keputusan MA tidak semestinya digunakan sebagai perangkat untuk memajukan pekerjaan politik seseorang.

"Seharusnya kita tidak saling mengakali aturan," kata Sugeng kepada media di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menyatakan kematangan seseorang untuk menjadi kepala wilayah adalah relatif, namun lebih baik jika ada syarat bahwa calon muda tersebut telah mempunyai pengalaman dalam kontestasi elektoral sebelumnya.

"Sebaiknya, jika tidak kudu berumur 30 tahun, setidaknya telah menjadi personil DPRD," ujar Sugeng.

(csp/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional