Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya ialah PPDB-- memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun aliran baru ialah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Keterangan resmi Kemendikdasmen berasas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, kuota penerimaan siswa di jenjang SD di antaranya jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian pada jenjang ini tidak ada jalur prestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kuota penerimaan siswa pada jenjang SMP ialah jalur domisili menjadi minimal 40 persen dari awalnya 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 20 persen dari awalnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara jalur prestasi menjadi minimal 25 persen.
Rayon untuk tingkat SMA
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan dari jalur domisili dari menjadi minimal 30 persen dari nan semula 50 persen. Kemudian jalur afirmasi menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi menjadi minimal 30%.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, lantaran ada beberapa sekolah nan lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa nan berdomisili di dalam wilayah administratif nan ditetapkan pemerintah wilayah sesuai kewenangannya. Jalur ini pada prinsipnya mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa nan berasal dari family ekonomi tidak bisa dan calon siswa penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa nan mempunyai prestasi di bagian akademik, seperti sains, teknologi, riset, inovasi, alias bagian akademik lainnya dan prestasi nonakademik, seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, alias bagian non akademik lainnya.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa nan beranjak domisili lantaran perpindahan tugas dari orang tua alias wali dan anak pembimbing nan merupakan calon siswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Berikut rancangan kuota penerimaan siswa baru dalam SPMB:
Jenjang SD
1) jalur domisili minimal 70 persen
2) jalur afirmasi minimal 15 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) tidak ada jalur prestasi.
Jenjang SMP
1) jalur domisili minimal 40 persen
2) jalur afirmasi 20 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi minimal 25 persen
Jenjang SMA
1) jalur domisili minimal 30 persen
2) jalur afirmasi 30 persen
3) jalur mutasi maksimal 5 persen
4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen
(rzr/kid)
[Gambas:Video CNN]