Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang kasus penembakan bos persewaan mobil yang menyeret tiga oknum personil TNI AL secara terbuka untuk umum.
Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan usai menerima berkas penembakan bos persewaan mobil nan menyeret tiga oknum personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Jumat (31/1).
Arin mengatakan persidangan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sementara untuk majelis pengadil nan bakal mengadili, katanya, bakal ditentukan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya pengadil ketua dari majelis tersebut bakal membikin penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang bakal dilaksanakan," tuturnya.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berasas Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian kelak ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin.
Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan bakal meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat umum maupun materiil.
Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari jejak perkara tersebut kurang lebih bakal memerlukan waktu selama satu pekan.
Proses persidangan, jaminnya, bakal dilakukan secara ahli dan akuntabel sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata Arin, menjamin tidak bakal ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos persewaan mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses norma lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, mengatakan, pelimpahan dilakukan lantaran mereka telah selesai menyelidiki perkara tersebut.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan investigasi secara maraton dan sigap terhadap perkara pembunuhan nan terjadi di tempat rehat kilometer 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Samistadi Jakarta.
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspom TNI AL, Mayor Laut (PM) Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta, Mayor CHK G Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan norma nan transparan dan akuntabel demi penegakan norma nan adil.
Ia menyebut dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa betul terdapat penembakan di km 45 oleh oknum personil TNI AL. Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi nan kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan terjadi di tempat rehat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lampau (2/1).
Dalam kejadian itu terdapat dua orang korban, ialah berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos persewaan mobil nan meninggal bumi setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, ialah AS dan IS di wilayah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan nan merupakan personil TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, ialah berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]