Rapat di DPR, Jaksa Agung Diminta Jelaskan Status Tom Lembong

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan argumen Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pimpinan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan argumen Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan argumen norma interogator Kejagung menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Rano mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menjadi sorotan publik.

"Ada beberapa perkara nan memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik, jadi publik betul-betul hari ini memandang keahlian dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong," kata Rano sebelum membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai penjelasan dari Burhanuddin soal status tersangka Tom Lembong juga krusial untuk membikin kasus ini terang. Rano menyinggung ada dugaan publik nan menganggap kasus nan menjerat Tom Lembong merupakan politisasi hukum.

"Ini kan tetap simpang siur satu ada nan mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik alias dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya komplit tapi dipaksakan," ujar dia.

Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak nan tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula nan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong pun mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses investigasi nan dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional