'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangani dan menindaklanjuti dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan padang, nan belakangan viral di media sosial.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Rabu, 30 Oktober 2024, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) untuk menjelaskan kejadian tersebut.

“Kami sudah meminta penjelasan dan komunikasi dengan PRMPC untuk memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap pedagang,” katanya.

Sebelumnya beredar video di media sosial, dua orang nan salah satunya mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan PRMPC mencopot tulisan "Masakan Padang" di sebuah warung makan. Beredarnya video memicu pro dan kontra.

Kombes Sumarni mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PRMPC menyampaikan bahwa peristiwa itu bukan tindakan persekusi, melainkan upaya silaturahmi untuk menanyakan argumen nilai jual menu nan lebih rendah dibandingkan dengan nilai pada RM Padang lainnya.

“PRMPC menjelaskan bahwa mereka hanya mau bersilaturahmi dan menanyakan soal harga, bukan mempersoalkan secara berlebihan,” ujarnya.

Pihak kepolisian, kata Sumarni, juga meminta PRMPC untuk tidak melakukan tindakan nan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pedagang.

Ia menekankan pentingnya memberikan kebebasan bagi pedagang dalam menentukan harga, terutama jika perihal tersebut berfaedah bagi masyarakat kecil.

“Kami imbau pedagang tetap diberikan kebebasan menetapkan nilai sesuai kemampuannya, apalagi jika membantu masyarakat kecil,” tutur dia.

Iklan

Sementara itu Penasihat PRMPC Erlinus Tahar menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Dia menyebut tindakan nan dilakukan PRMPC sebelumnya, bermaksud untuk menjaga keseragaman nilai di kalangan pengusaha RM Padang di Cirebon, tanpa bermaksud persekusi.

“Pemanggilan ini tidak dalam konteks kriminal, tapi hanya penjelasan untuk duduk perkaranya,” katanya.

Erlinus menambahkan PRMPC merupakan paguyuban independen nan tidak berafiliasi dengan organisasi massa tertentu.

Mengenai video nan beredar, dia memastikan bahwa rekaman tersebut diunggah secara pribadi oleh personil dan bukan pernyataan resmi dari PRMPC. 

“Video nan viral bukan resmi dari kami, hanya saja ada personil nan memvideokan dan mengunggah di akun pribadinya,” kata dia.

Pihaknya berambisi dengan adanya penjelasan ini masyarakat dapat memahami tujuan mereka, dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan upaya RM Padang di Cirebon.

Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis