Rekam Kiriman Video Porno Pelaku, Remaja Padangsidimpuan Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan seorang remaja putri berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, jadi tersangka lantaran merekam video porno kiriman pelaku ke ponselnya.

Hal itu terkuak ke publik setelah viral video seorang laki-laki nan merupakan ayah S menangis minta tolong Kapolri hingga presiden perihal kasus nan menjerat anaknya.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengonfirmasi perihal penetapan tersangka terhadap S tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kronologi kasus itu terjadi pada April 2024 ketika S dikirimi video dari R (17). Dalam video itu R menunjukkan perangkat kelaminnya namun dengan fitur hanya sekali lihat alias tayang. Fitur di aplikasi pesan itu membikin arsip digital nan dikirim bakal lenyap setelah dilihat sekali oleh penerima pesan.

"Mereka ini kawan dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membikin video memperlihatkan perangkat kelaminnya sendiri," kata Kenborn, Senin (11/11) mengutip dari detikSumut.

Kenborn mengatakan R mengirimkan video itu ke S dengan fitur sekali lihat. Namun, katanya, S merekam video kiriman R itu dengan ponsel lain lampau memperlihatkan ke temannya yang  lain.

"Selanjutnya, wanita ini menerima, dia merekam kembali, lantaran videonya ini sekali tayang. Jadi, sembari menonton sembari direkam. Jadi, setelah itu, wanita ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.

Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di Labfor.

Kenborn mengatakan bukan hanya S saja nan dijadikan tersangka, lantaran R pun sudah dijadikan tersangka.

Pada Juli 2024, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke tahap investigasi dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.

"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama-sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini lantaran mengirim video nan kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, betul (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya tetap di rumah masing-masing (tidak ditahan)," tutur Kenborn.

Kenborn menerangkan dalam kasus ini telah dilakukan tiga kali mediasi namun selalu tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya pun berencana untuk melakukan kembali mediasi, Selasa (12/11).

"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak wanita ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," kata Kenborn.

Sebelumnya, Pria berinisial TP nan mengaku ayah dari S di rekaman video nan viral membeberkan peristiwa norma nan menjerat anaknya. TP mengeluhkan status anaknya nan dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video cabul dari temannya.

Berdasarkan pengakuan laki-laki dalam video itu, anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin setempat.

"Mohon diperhatikan keadilan norma bagi anak saya ini nan menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata laki-laki tersebut dalam rekaman video nan viral.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian. 

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional