Rekap Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Hari Pertama

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif selama tiga hari, ialah tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK telah memutus 37 perkara.

Putusan PHPU legislatif itu dibuat sembilan pengadil konstitusi ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Dalam perkara nan mengenai PSI, Anwar Usman tidak dilibatkan. Hal itu untuk menghindari bentrok kepentingan. Sebab, Ketua Umum PSI merupakan keponakan dari Anwar Usman ialah Kaesang Pangarep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dari 37 perkara nan diputus, terdapat permohonan nan ditolak, diterima untuk keseluruhan dan ada pula nan sebagaian.

Konsekuensinya, ada sejumlah TPS nan diperintahkan untuk melakukan pemungutan bunyi ulang hingga caleg nan melanggar ketentuan manajemen kudu didiskualifikasi.

Berikut rekapitulasi beberapa putusan MK pada hari pertama.

1. Gugatan PAN Pileg DPR di Bekasi-Depok ditolak

MK menolak gugatan PHPU Pileg nan diajukan PAN dalam Pileg DPR RI pada Dapil Jabar VI. Putusan perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dengan dikeluarkannya putusan itu, dugaan PAN bahwa ada pengurangan bunyi di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dengan selisih nan sangat signifikan antara C hasil salinan TPS dengan rekapitulasi hasil ditingkat kecamatan tidak terbukti.

PAN tetap menduduki ranking ke-6 parpol peraih bunyi terbanyak di Dapil ini, sehingga tidak memperoleh bangku dari jumlah 6 bangku nan diperebutkan pada Dapil Jabar VI.

2. Pemilu ulang Pileg DPRD di Dapil 6 Gorontalo

MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo imbas empat partai di dapil ini tak memenuhi syarat kuota pencalonan wanita sebesar 30 persen.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan bunyi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

3. Pemilu ulang di sejumlah TPS Cianjur

MK mengabulkan sebagian gugatan nan dilayangkan oleh caleg Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Partai Gerindra, Hendry Juanda.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.

Selain itu, penghitungan bunyi ulang juga dilakukan di empat TPS ialah TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15.

4. Cek ulang 271 bunyi Golkar di Bogor

MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan bunyi berasas arsip C Hasil-DPRD Kota Bogor dengan arsip D Hasil Kecamatan-DPRD Kota Bogor usai 271 bunyi Golkar lenyap di Dapil 3 hasil Pileg DPRD Kota Bogor.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Golkar.

Atas putusan itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi untuk personil DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3.

5. PSU di 2 TPS Cirebon lantaran surat bunyi robek

MK memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) calon personil DPRD Kota Cirebon wilayah pemilihan (dapil) Cirebon 2 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk imbas surat bunyi nan robek di bagian lipatan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat bunyi pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Cirebon.

6. Cek ulang bunyi PDIP di 120 TPS Banten II

MK mengabulkan sebagian gugatan dari perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan diajukan Partai Demokrat mengenai dugaan penggelembungan ribuan bunyi PDI-P pada Pileg DPR RI wilayah pemilihan (dapil) Banten II.

Mahkamah memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi untuk calon personil DPR RI Dapil Banten II.

MK pun memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi bunyi nan diraih PDIP di 120 TPS di wilayah Banten.

7. Caleg DPRD Golkar di Tarakan didiskualifikasi

MK mengabulkan sebagian gugatan PHPU legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di wilayah pemilihan Kota Tarakan 1.

Salah satu nan dikabulkan oleh MK adalah dalil PPP nan menyatakan calon personil legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Oleh karena itu, MK pun memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi Erick Hendrawan di Pileg 2024.

Erick Hendrawan terbukti melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jarak 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Dengan demikian, pencalonan Erick bertentangan dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional