Rekening yang Dibobol Eks Karyawan Bank Buat Tampung Uang Kejahatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap ratusan rekening nan dibobol oleh mantan karyawan bank swasta berinisial IA terindikasi digunakan untuk menampung duit hasil kejahatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan indikasi itulah nan kemudian menyebabkan ratusan rekening itu diblokir atas permintaan abdi negara penegak norma (APH).

"Jadi biaya nan diambil oleh tersangka berasal dari rekening nan berstatus blokir, nan dimohonkan blokirnya kepada bank tersebut oleh APH/penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan blokir rekening nan diajukan oleh APH (penyidik), lantaran diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung duit hasil kejahatan alias rekening yg ada hubungan alias kaitannya dengan tindak pidana yg terjadi alias tindak pidana nan sedang dilakukan penyidikannya oleh APH/penyidik," imbuhnya.

Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan lebih lanjut soal tindak pidana apa nan diusut berangkaian dengan pemblokiran rekening tersebut.

Ade Safri hanya menyampaikan tindakan IA membuka blokir rekening itu tidak sesuai prosedur. Sebab, rekening hanya bisa dibuka jika ada permintaan dari APH.

"Status blokir rekening tersebut bisa dicabut, andaikan APH (penyidik) nan ajukan permohonan blokir tersebut meminta untuk dibuka blokirnya ke bank nan bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, seorang mantan tenaga kerja bank swasta berinisial IA (33) ditangkap lantaran mencuri duit Rp1,3 miliar dari rekening nan diblokir perusahaan.

IA ditangkap berasas laporan nan diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana kasus terlarangan akses bank nan terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan langkah memerintahkan pemasok command center untuk mengusulkan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui lantaran perihal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

"Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total duit nan dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 nan kemudian dialihkan ke rekening penampungan nan telah disiapkan oleh IA," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan alias Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional