Rektor Unri Disebut Langgar HAM usai Polisikan Mahasiswa Kritik UKT

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 10:50 WIB

KIKA sebut Rektor Unri melanggar HAM usai melaporkan mahasiswanya ke polisi lantaran protes biaya UKT mahal. Ilustrasi. KIKA sebut Rektor Unri langgar HAM usai lapor mahasiswa lantaran protes UKT. Foto: Laudy Gracivia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti melanggar kewenangan asasi manusia (HAM) lantaran melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar ke polisi usai memprotes biaya kuliah (uang kuliah tunggal/UKT) mahal.

KIKA beranggapan kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam bumi pendidikan tinggi merupakan kewenangan sivitas akademika. Hal itu juga bagian dari kebebasan berekspresi dan kewenangan atas pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, apalagi serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti nan terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," dikutip dari keterangan tertulis KIKA, Kamis (9/5).

KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM. Poin kelima dari standar itu adalah insan akademis kudu bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik nan bertanggung jawab dan mempunyai integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Lalu poin kelima menyebut otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

KIKA mengeluarkan lima rekomendasi mengenai Rektor Unri melaporkan mahasiswa ke polisi lantaran protes biaya kuliah mahal. Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa nan menolak kenaikan kebijakan UKT," ujar KIKA.

Kaukus juga mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur Sri. Selain itu, mereka berambisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa Unri Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti. Khariq dijerat UU ITE lantaran aksinya memprotes duit kuliah mahal.

Khariq memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Unri. Pada 4 Maret 2024, Khariq merekam aksinya meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan.

(dhf/dna)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional