Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons beragam dari beragam pihak, termasuk dua pesaingnya.
Wakil presiden terpilih, Gibran tak menampik berita tersebut. Namun, dia menyebut komposisi kabinet ke depan tetap dibicarakan dengan beragam pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kelak ya. Masih dibahas, tetap digodok dulu. Tunggu saja ya," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5).
Ganjar, Anies, maupun Mahfud mengkritik pendapat tersebut. Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya menyebut jumlah kementerian negara paling banyak 34.
Menurut Ganjar, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. Dia menganggap pendapat untuk menambah jumlah kementerian hanya bakal menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.
Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti bakal dilakukan oleh pemerintahan nan baru.
"Semua argumen sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya mengerti lantaran saya politisi saya sangat mengerti pasti politik akomodasi pasti dilakukan," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/5).
Eks wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menilai penambahan jumlah kementerian hanya bakal memperbesar kesempatan tindak pidana korupsi. Mahfud cemas politik akomodasi hanya bakal semakin memelihara praktik kolusi nan dapat merusak negara.
"Menteri dulu kan 26, jadi 34, lampau ditambah lagi. Besok pemilu nan bakal datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, lantaran kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara," kata Mahfud dalam aktivitas seminar nasional di UII, Sleman, DIY, Rabu (8/5).
Mahfud apalagi mendorong agar kementerian koordinator dihapuskan karena tak mempunyai banyak fungsi. Dia berbareng asosiasi pengajar norma tata negara pada 2019 pernah merekomendasikan agar jumlah lembaga kementerian dimampatkan.
"Kemenko dihapus aja tuh, enggak ada gunanya. (Tapi) lantaran saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak kudu ada sesuai dengan undang-undang," kata eks Ketua MK itu.
Sementara, eks capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang nan berlaku. Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.
"Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di area Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).
(thr/fra)
[Gambas:Video CNN]