Respons KPK soal Penyidik Dilaporkan Staf Hasto ke Komnas HAM

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan nan dilayangkan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komnas HAM.

Laporan itu mengenai penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpandangan bahwa laporan nan dilayangkan itu menjadi ranah Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tidak mempermasalahkan laporan nan dilayangkan tersebut.

"Silakan saja melaporkan ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan kewenangan dari penduduk negara siapapun boleh melaporkan jika merasa haknya dilanggar," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

"Kalau itu menurut nan berkepentingan itu pelanggaran kewenangan asasi, ya lapornya ke Komnas HAM, kan seperti itu. Ya silakan aja, enggak ada persoalan," kata Alex.

Alex turut menanggapi keberatan staf Hasto mengenai penggeladahan nan dilakukan.

Menurutnya, pihak nan berkepentingan dapat menyampaikan keberatan ke sejumlah pihak, mulai dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga pengajuan praperadilan ke pengadilan.

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.

Menurut Kusnadi, interogator KPK Rossa Purbo Bekti telah menyalahi prosedur lantaran dirinya tidak mengenai dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Karena itu ini merupakan pelanggaran norma dan HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," jelas kuasa norma Kusnadi, Petrus Selestinus di Komnas HAM, Rabu (12/6).

Petrus bakal mengusulkan lima saksi ke Komnas HAM nan merupakan tim kuasa norma Hasto selama pemeriksaan di KPK.

Petrus meminta agar Komnas HAM segera meminta keterangan para saksi nan bakal diajukan pihaknya.

"Mereka adalah saksi nan memandang langsung gimana interogator Rossa memperlakukan kerabat Kusnadi secara sewenang-wenang," kata dia.

Selain itu, tim kuasa norma juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, interogator nan menyita ponsel Kusnadi merupakan personil Polri nan diperbantukan di KPK.

Petrus menilai Komnas HAM kudu meminta penjelasan Kapolri mengenai dugaan kesewenang-wenangan nan dilakukan anak buahnya di lembaga antirasuah.

"Kami meminta Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk didengarkan penjelasannya kenapa praktik investigasi di KPK sekarang sangat merosot," sebut dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kendati demikian, Nova memastikan penyelidikan nan dilakukan Komnas HAM nantinya bukan mau mengintervensi proses norma KPK terhadap Hasto.

"Tindakan Komnas HAM ini dalam menangani kasus ini tidak bermaksud untuk mengintervensi proses norma nan sedang berjalan," kata Atnike dalam bertemu pers usai menerima laporan Kusnadi dan kuasa hukum.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengakui pihaknya mau mencari keberadaan Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.

"Itu nan saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan kitab catatan Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas mengenai dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada, surat perintahnya ada," jelas Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

(pop/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional