Retribusi Sampah Jakarta Mulai 2025, Ini Syarat Agar Tak Kena Pungutan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Jakarta dapat terbebas dari retribusi pelayanan kebersihan (RPB) nan mulai bertindak 1 Januari 2025. Syaratnya, penduduk kudu memilah sampah mereka.

"Rumah tangga nan memilah sampah dan menjadi pengguna aktif bank sampah bakal dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan pemilahan sampah di sumber pertama, menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah nan dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain itu, langkah ini menjadi corak support terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).

Dinas Lingkungan Hidup berencana memberlakukan perihal itu mulai 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal nan aktif memilah sampah dari sumbernya dan alias tergabung dalam bank sampah bakal mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong penduduk Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Asep mengatakan kebijakan pembebasan retribusi ini bermaksud untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

Dia lampau menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berdasarkan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Untuk itu, kata dia, beragam langkah nan telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

"Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan," ujar dia.

Ia menyebutkan, kebijakan RPB didukung pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sistem tersebut bakal memberi insentif bagi masyarakat nan telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

Dia menegaskan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah nan inspiratif bagi wilayah lain.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui beragam regulasi, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong shopping ramah lingkungan dan Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

Dia beranggapan melalui pergub tersebut Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut info Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, sisanya 38,38 persen belum terkelola dengan baik.

Sementara itu, info nan dihimpun Antara menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.

Sampah nan dihasilkan di Jakarta berasal dari beragam sumber, yaitu: area permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari bumi upaya dan industri.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional