Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menanggapi soal revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor nan baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai perombakan patokan sebelumnya, ialah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor.

"Kami mengapresiasi atas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan menyederhanakan prosedur impor terutama dalam mengatasi sejumlah kendala," kata Shinta melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Mei 2024. 

Dia membenarkan munculnya revisi itu lantaran ada hambatan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya. 

"APINDO menilai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian telah merespons dengan tanggap patokan revisi setelah mendapat pengarahan Presiden Joko Widodo untuk relaksasi patokan impor," ujarnya.

Shinta menyatakan relaksasi patokan impor khususnya pada produk bahan baku alias penolong industri dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diklaim lebih efektif dibanding izin sebelumnya. 

Dia menyebut ada 7 golongan peralatan dan sejumlah komoditas nan proses persyaratannya tanpa pengaturan teknis (pertek), ialah hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer nan tertahan. 

Sebelumnya, ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan lantaran penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Intinya ada patokan pengiriman kontainer memerlukan pertek nan dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Iklan

Namun, pertek tersebut keluarnya lama hingga menyebabkan penumpukan kontainer. Untuk mengatasi perihal itu Kemendag mengeluarkan revisi menjadi juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan menghapus soal pertek di 7 komoditas ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga (PKRT), dasar kaki, busana jadi dan aksesoris busana jadi, tas dan katup.

"Penerbitan ini krusial agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor terlarangan alias diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai peralatan komersial," paparnya.

Kebijakan itu diklaim sejalan dengan aspirasi pelaku upaya nan memerlukan kemudahan impor bahan baku alias penolong dan peralatan modal industri. "Mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor terlarangan menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat," ujarnya.

Menurutnya bumi upaya kelak bakal bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag tersebut. Khususnya bagi pelaku upaya nan mengalami kesulitan impor dalam penyelenggaraan peraturan baru ini sehingga meminimalisir halangan lain.

Shinta mengatakan sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder nan mengenai proses perizinan impor dari hulu ke hilir. Sehingga, izin dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan. "Kami secara simultan bakal mempelajari Permendag ini, khususnya nan berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT (tekstil dan produk tekstil) nan selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan unik soal impor untuk sektor itu," ujarnya.

Pilihan Editor: Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis