Revisi PP 96 Rampung, Ormas Keagamaan Bisa Langsung Kelola Izin Usaha Tambang?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan alias ormas untuk mengelola izin tambang makin terang benderang. Pasalnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 dikabarkan telah rampung.

Seorang pejabat di lingkaran pemerintah membenarkan terbitnya PP baru tersebut. Berdasarkan salinan nan diterima Tempo, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024. Di patokan baru ini, pemerintah menambah pasal 83A nan mengatur tentang penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik alias WIUPK.

Melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara alias PKP2B. 

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan keagamaan pada badan upaya  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan upaya kudu kebanyakan dan menjadi saham pengendali.

“Badan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.

Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebut bahwa penawaran WIUPK bertindak dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya milik ormas keagamaan bakal diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.

Rencana pemerintah membagikan izin upaya tambang sempat menjadi pembicaraan beberapa waktu lalu. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin upaya tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berkedudukan dalam mengelola umat. "Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

Ihwal tidak adanya spesialisasi ormas dalam bagian pertambangan, menurut Bahlil perihal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan nan selama ini mengelola IUP. Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor. "Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita nan memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.  

Akan tetapi, kebijakan ini dikritik Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas. Ia mengatakan pemberian izin upaya tambang untuk ormas berpotensi menambah kerusakan lingkungan.

“Apalagi diberikan kepada lembaga alias lembaga nan tidak mempunyai kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek upaya mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Arie menyebut jika rencana itu terealisasikan maka sumber daya alam (SDA) Indonesia hanya bakal menjadi perangkat transaksi untuk kepentingan kekuasaan melalui bagi-bagi izin konsesi. "Kerusakan lingkungan bakal semakin masif lantaran keuntungan nan diutamakan, bukan keseimbangan. Itu mimpi jelek kerakyatan dan bakal memperparah krisis iklim," ucapnya.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi PP terbaru soal perizinan tambang ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan tertulis dalam aplikasi percakapan instan. Namun, pertanyaan tersebut belum dijawab hingga buletin ini ditayangkan.

RIRI RAHAYU |  SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis