CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 13:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis pengadil Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pengadil juga menghukum Reyna untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, pengadil menuturkan sejumlah perihal nan memberatkan Reyna. Yakni perbuatan Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatan Reyna telah mengakibatkan kerugian finansial negara.
Sedangkan perihal meringankan ialah Reyna belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Reyna dihukum dengan pidana empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dihukum dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.
Vonis mengenai pidana badan terhadap Nyoman dan Karunia juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan finansial negara sejumlah Rp17,6 miliar.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.