Jakarta, CNN Indonesia --
Republik Indonesia mempertimbangkan opsi "transfer of prisoner" alias pemindahan narapidana di kasus terpidana meninggal kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina Gina Alagon Jamoralin, Senin (11/11).
Yusril mengatakan RI menjunjung tinggi kedaulatan norma dan berkomitmen pada penerapan hukuman pidana nan telah dijatuhkan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebagai bagian dari upaya diplomasi nan konstruktif, Kemenko Kumham Imipas saat ini tengah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner untuk narapidana asing termasuk Mary Jane nan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
"Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo, dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing nan ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan nan dapat kita tempuh mengenai dengan apa nan dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," ujar Yusril.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Mary Jane bakal melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina dengan mengikuti ketentuan nan telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. Pihak Filipina, sesuai kebijakan ini, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakannya.
Kata Yusril, kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal kembali antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan norma di tingkat internasional.
Yusril menambahkan RI terus melakukan koordinasi dengan pihak mengenai untuk merumuskan prosedur lebih lanjut termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina.
"Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan norma di Filipina. Namun, transfer ini bakal dilakukan dengan tetap mengakui kedaulatan norma kita dan menghormati putusan nan telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia," ungkap Yusril.
Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman memvonisnya dengan balasan meninggal lantaran dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa peralatan haram tersebut. Ia pun masuk dalam daftar terpidana meninggal nan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, nasib Mary Jane tetap menggantung lantaran eksekusi meninggal tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, dia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Urus 8 ribu WNI di Filipina
Yusril mengatakan pihaknya juga bakal membentuk komisi berbareng untuk mengurus 8.000 WNI di Filipina nan tidak punya akta lahir. Yusril mengatakan persoalan tersebut sudah berjalan lama dan kudu diselesaikan.
"Saya menyarankan agar dibentuk semacam satu joint comission antara kedua negara untuk merumuskan masalah nan dihadapi dan menyelesaikan persoalan ini," kata dia.
Sementara itu, Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin mengungkapkan pihaknya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Terhadap para WNI tanpa status nan kebanyakan bekerja sebagai nelayan, pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal.
Ketika para nelayan itu tinggal dan mempunyai anak di wilayah Filipina, sebagian besar mereka tidak mengurus arsip berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.
"Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia nan tinggal di wilayah selatan Filipina," ucap Dubes Gina.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]