Rincian Biaya Paspor Usai PP Diteken Jokowi Jelang Lengser

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 18:39 WIB

Biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan usai PP 45/2024 diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024. Berikut ini rinciannya. Biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan usai PP 45/2024 diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Hukum dan HAM dua hari menjelang lengser dari bangku Presiden RI. PP itu ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 2024.

Jenis PNBP nan bertindak di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan training fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil aktivitas pembinaan kemandirian penduduk bimbingan pemasyarakatan.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mempunyai jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan patokan itu bertindak 60 hari sejak diundangkan alias pada bulan 18 Desember 2024.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.

- Paspor biasa nonelektronik masa bertindak paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000

- Paspor biasa nonelektronik masa bertindak paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari nan sama dikenakan tarif Rp1.000.000

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9.

"Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.

PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian serta PNBP keimigrasian lainnya.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional