Ronald Tannur Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan bakal menempuh upaya kasasi menyusul vonis bebas nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Kami nyatakan saat ini kami menyatakan bakal melakukan langkah upaya norma ialah berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).

Selanjutnya pihaknya bakal menyusun manajemen dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Meski demikian JPU hingga sekarang belum mendapatkan salinan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu nan sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami bakal gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," ujarnya.

Putu mengatakan, langkah kasasi ini diambil lantaran ada sejumlah pertimbangan majelis pengadil nan mengesampingkan bukti dan kebenaran persidangan.

Yang pertama adalah soal majelis menyatakan tidak ada saksi nan menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini adalah akibat dari alkohol nan berada di dalam lambung korban.

"Kami sebagai tim JPU disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil perangkat bukti alias surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari barang tumpul," ucapnya.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada kebenaran nan kudu dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambahnya.

Meski demikian, Putu mengatakan, jaksa tetap menghormati putusan pengadil itu. Pihaknya lebih memilih menyampaikan pendapat norma melalui upaya kasasi.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya norma lebih lanjut ialah salah satunya tadi adalah kasasi," pungkas dia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama ialah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional