Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dapat Karangan Bunga #justicefordini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 13:51 WIB

PN Surabaya mendapat karangan kembang bersuara sindiran terhadap majelis pengadil nan memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Karangan kembang menyindir kerja pengadil PN Surabaya nan memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman karangan kembang buntut vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).

Karangan kembang itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan sindiran dalam rangkaian itu.

"Turut bersungkawa cita atas matinya keadilan. Terima kasih nan tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini," bunyi tulisan pada rangkaian kembang itu, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak diketahui siapa pengirim kembang itu. Serta sejak kapan rangkaian kembang itu terpasang di depan PN Surabaya.

"Saya kurang tahu. nan tahu nan jaga malam [sampai pagi]," kata salah satu sekuriti nan berjaga di gerbang PN Surabaya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Madan perihal rangkaian kembang itu. Namun nan berkepentingan belum memberikan respons.

Sebelumnya, Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional