Surabaya, CNN Indonesia --
Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afarianti (29) nan sempat bebas akhirnya ditangkap. Ia dijebloskan ke penjara, Minggu (27/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, Ronald tampak digelandang oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi tahanan, tangannya diborgol, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan Ronald ditangkap di rumahnya di area Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia.
Mia mengatakan eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.
Tidak melawan, sempat kaget
Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai kudu mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, nan berkepentingan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa melangkah dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.
"Perlawanan tidak ada, nan jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini," ucapnya.
Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Dan di sini kami bakal melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum putra dari Edward Tannur, mantan personil DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]