CNN Indonesia
Minggu, 27 Okt 2024 18:07 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur (32) di rumahnya, Surabaya, Minggu (27/10) siang.
"[Ronald Tannur] dieksekusi di Surabaya siang tadi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, dikonfirmasi Minggu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan Ronald Tannur ditangkap di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli. kepada wartawan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum putra dari Edward Tannur, mantan personil DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.