RUU Imigrasi: Orang Tak Bisa Dicekal Jika Masih Penyelidikan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 13:42 WIB

Dalam UU Keimigrasian sebelumnya diatur bahwa seseorang bisa ditolak keluar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ilustrasi. RUU Imigrasi: Jika Masih Penyelidikan, Seseorang Tak Boleh Dicekal (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pihak imigrasi tak lagi dapat menolak orang untuk kepentingan penyelidikan berjalan ke luar negeri.

Usulan perubahan tersebut terungkap dalam rapat panitia kerja Baleg DPR RI tentang penyusunan RUU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Dalam usulan perubahan RUU Keimigrasian pasal 16 ayat 1 huruf b, orang nan dapat ditolak pihak imigrasi berjalan ke luar negeri sebatas orang nan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam RUU pasal 16 ayat 1, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam perihal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata personil Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan naskah usulan RUU dalam rapat pantiia kerja Baleg tersebut.

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian nan bertindak saat ini, pihak imigrasi berkuasa untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan investigasi berjalan ke luar negeri.

Widodo menjelaskan penghapusan frasa penyelidikan dalam RUU keimigrasian ini didasarkan atas putusan MK nomor 40/PUU/IX/2011.

"Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK, lantaran dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang nan dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan," kata Widodo.

"Mahkamah beranggapan frasa (penyelidikan) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK no 40 tahun 2011," sambungnya.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional