ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 15:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengusulkan perubahan atas jangka waktu maksimal pencegahan orang berjalan ke luar negeri.
Usulan perubahan itu tercantum dalam RUU Keimigrasian pasal 97 ayat 1. RUU tersebut mengusulkan jangka waktu pencegahan orang berjalan ke luar negeri menjadi maksimal selama 1 tahun.
"Jangka waktu pencegahan bertindak paling lama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 bulan," bunyi usulan perubahan pasal tersebut dalam rapat panitia kerja Baleg DPR RI tentang penyusunan RUU Keimigrasian di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Ahli Baleg DPR menjelaskan usulan perubahan itu didasarkan atas putusan MK nomor 64/PUU/IX/2011.
Ia menjelaskan Undang-undang keimigrasian eksisting nan tak membatasi jangka waktu pencegahan ke luar negeri dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kata setiap kalinya itu menyebabkan menurut Mahkamah Konstitusi tidak berkepastian norma lantaran kelak bisa menyebabkan kewenangan seseorang untuk keluar masuk atas wilayah negaranya menjadi terhambat," jelas dia.
"Itu pertimbangan di dalam putusan MK no.64/PUU/IX/2011. Sehingga dibatalkan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," sambungnya.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 97 ayat 1 alias UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri.
UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.
"Jangka waktu pencegahan bertindak paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan," bunyi pasal tersebut.
(mab/kid)
[Gambas:Video CNN]