RUU Wantimpres: Anggota DPA Status Pejabat Negara, Tak Boleh Rangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 13:50 WIB

Draf RUU Wantimpres mengatur personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nan berstatus sebagai pejabat negara. Ilustrasi. RUU Wantimpres mengatur kedudukan pejabat negara di DPA. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berstatus sebagai pejabat negara.

DPA direncanakan menjadi nomenklatur baru. sebelumnya DPA berjulukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal tersebut diatur dalam pasal 9 ayat 4 nan merupakan ayat tambahan dari UU Wantimpres nan tetap berlaku. ketentuan itu berbunyi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2)Pengangkatan dan pemberhentian personil Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4)Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Adapun dalam UU Wantimpres nan bertindak saat ini tak mengatur bahwa personil Wantimpres adalah pejabat negara.

Berikut bunyi pasal 9 UU Wantimpres nan tetap bertindak saat ini:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian personil Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Lebih lanjut, RUU Wantimpres turut mengatur personil DPA tidak boleh rangkap kedudukan sebagai pejabat lain.

Hal ini diatur dalam pasal selanjutnya, ialah Pasal 12 RUU Wantimpres nan berbunyi:

Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap kedudukan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

b. pejabat struktural pada lembaga pemerintah; dan

c. pejabat lain.

Adapun saat ini RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional