RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 11:21 WIB

RUU Wantimpres saat ini menghapus patokan nan melarang ketua partai politik hingga ormas menjadi personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ilustrasi. RUU Wantimpres bakal ubah larangan unsur parpol alias ormas di DPA. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf revisi Undang-undang (RUU) No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapus larangan ketua partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak saat ini diatur personil Wantimpres tak boleh merangkap sebagai ketua partai politik hingga ketua organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

"Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap kedudukan sebagai: d. ketua partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, ketua lembaga swadaya masyarakat, ketua yayasan, ketua badan upaya milik negara alias badan upaya milik swasta, ketua organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta," bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf d. tersebut dihapus dalam arsip draf RUU Wantimpres.

Kini, di Pasal 12 Ayat (1) Draf RUU Wantimpres hanya mengatur tiga posisi nan tak boleh rangkap kedudukan sebagai personil DPA. Yakni para pejabat negara, pejabat struktural pada lembaga pemerintah serta pejabat lain.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap kedudukan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada lembaga pemerintah; dan c. pejabat lain," bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi 'pejabat lain' dalam draf RUU Wantimpres ini meliputi ketua dan personil komisi, badan, lembaga nan dibentuk berasas peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh APBN.

Sebelumnya DPR sepakat merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu bakal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional