Sahroni dan Putri SYL Dikonfrontasi soal Bagi Sembako Garnita NasDem

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dikonfrontasi dengan putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengenai pekerjaan dari organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita alias Garnita Malahayati, nan membagikan paket sembako, telur, hingga hewan kurban dari support biaya Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Konfrontasi keterangan ini digelar dalam lanjutan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ida Ayu Mustikawati mengonfrontasi keterangan 

Menjawab pertanyaan dari personil majelis pengadil Tipikor Ida Ayu Mustikawati, Sahroni mengatakan pengurus Partai NasDem tidak mengetahui duit nan digunakan Garnita untuk support kemanusiaan tersebut berasal dari anggaran Kementan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin nan Mulia kami pengurus partai tidak tahu asal-muasal nan dilakukan sayap partai, apalagi mengenai dengan akomodasi nan diberikan ke 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan nan dilakukan ketua umum sayap partai dari duit pribadi, kita bangga. Tetapi, jika uangnya itu entah dari mana apalagi akomodasi negara, itu pasti kita larang nan Mulia," ujar Sahroni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni menyatakan kerja sama penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban hanya melibatkan Garnita dengan Kementan saja. Ia berujar itu hanya menyangkut kepentingan ayah dan anak saja dalam perihal ini SYL dengan Thita, tidak Partai NasDem.

"Antara bapak sama anak saja ini, jika partai enggak ada," ungkap dia.

Sementara itu, Thita selaku Ketua Umum Garnita sejak tahun 2020 menjelaskan organisasinya bekerja sama dengan Kementan untuk menyalurkan sejumlah program kementerian.

"Saudara selaku Ketua Organisasi Garnita selaku sayap NasDem, partai besar, apakah diperkenankan, dibebaskan, diizinkan melakukan aktivitas seperti itu tanpa sepengetahuan dari DPP?" tanya pengadil Ida.

"Kami dari sayap Partai NasDem, kami berdiri sendiri nan Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh aktivitas kami kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati," ungkap Thita.

"Apakah sebelumnya Garnita itu meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan, hanya melaporkan alias hanya izin?" lanjut hakim.

"Tidak, nan Mulia," jawab Thita.

"Selama ini aktivitas Garnita apakah kerabat hanya laporkan, apakah sebelum melakukan aktivitas ada izin dari organisasi inti?" memberondong hakim.

"Tidak ada," kata Thita.

"Jadi, itu buahpikiran saudari selaku ketua?" lanjut hakim.

"Tanggung jawab dan amanah saya sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati NasDem, kami melakukan kegiatan-kegiatan nan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menyalurkan program-program dari Kementerian Pertanian," ucap Thita.

"Gimana corak kerja samanya? Tertulis alias lisan?" tanya pengadil lagi.

Thita menjawab corak kerja sama ada nan berbentuk lisan. Jawaban tersebut memantik pertanyaan lanjutan dari pengadil lantaran penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban menyantap duit negara nan cukup besar.

"Bagaimana kerja sama sebegitu besar itu hanya lisan?" tanya pengadil penasaran.

"Saya sebagai ketua umum hanya disampaikan Sekjen Garnita bahwa ada program-program dari Kementerian Pertanian nan bisa dilaksanakan berbareng Garnita Malahayati," ungkap Thita.

"Saudara tahu program Kementerian Pertanian dari siapa?" tanya pengadil mendalami.

"Dari Sekjen [Joice Triatman]," jawab Thita.

"Apa nan kerabat perintahkan kepada Joice?" lanjut hakim.

"Saya hanya arahkan lantaran dia bilang 'Izin tum, ada pengarahan untuk program kementerian berupa ini, ini, ini, minta pengarahan disalurkan ke mana'," ungkap Thita.

Hakim lantas menyinggung keterangan Joice di persidangan sebelumnya. Kala itu Joice mengaku diperintah Thita mengenai kerja sama berupa penyaluran paket sembako, telur, dan hewan kurban.

"Tidak, nan Mulia. Sudah matang di Sekjen Garnita baru disampaikan ke saya," saya Thita.

"Jadi, nan mengetahui program-program kementerian itu adalah sekjen?" tanya pengadil menegaskan.

"Sekjen Garnita Malahayati," tegas Thita.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah SYL nan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional